Cara perhitungannya
- Dari neto:
pajak = neto × tarif(dibulatkan) danbruto = neto + pajak. - Dari bruto:
neto ≈ bruto ÷ (1 + tarif)dengan pembulatan, lalupajak = bruto − neto. - Pembulatan diterapkan pada pajak ketika mulai dari neto, atau pada neto ketika mulai dari bruto, sehingga total bisa sedikit berbeda tergantung aturan.